SMA 10 Padang
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
SMA 10 Padang

The Smart Community
 
HomeHome  PortalPortal  SearchSearch  Latest imagesLatest images  RegisterRegister  Log in  

 

 Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Go down 
5 posters
AuthorMessage
Admin
Admin
Admin


Number of posts : 384
Registration date : 2008-02-22

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyWed Mar 26, 2008 3:54 pm

Ada di Kompas, minggu, baru sebagian :
Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 Miliar

Minggu, 23 Maret 2008 | 21:44 WIB

JAKARTA, MINGGU–DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow… lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

* Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
* Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
* Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
* Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
* Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
* Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
* Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
* Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

* Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
* Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
* Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
* Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

Pesan untuk The Pervert Moderator

Spoiler:
Back to top Go down
http://sma10-pdg.heavenforum.com
Hazrina
Moderators
Hazrina


Female Number of posts : 96
Age : 35
Lokasi : alaigakure
Hobi : nyah....nyah....
Registration date : 2008-02-26

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyWed Mar 26, 2008 5:02 pm

Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad Evil or Very Mad
Back to top Go down
Azet_TypeZer0
The Pervert Moderator
Azet_TypeZer0


Male Number of posts : 170
Lokasi : Hedgehogs Dillemma
Hobi : Nonton A-H, baca M
Registration date : 2008-03-20

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyWed Mar 26, 2008 9:29 pm

Buset koleksi den terancam... My precious... Evil or Very Mad




Stress mode = on

Pemerintah Goblok, selangkangan aja yg diurus, masalah2 yg lebih penting dilupakan. Lumpur Lapindo dah beres blom? Harga minyak dah diturunin blom? Gizi buruk dah beres blom?

RUU Anti Pornografi yg dibahas dari dulu aja blom selesai. Lah klo RUU ITE ini di sahkan, batasan yg jelas tentang pornografi kan ga ada, mo pegangan kemana tuh arti pornografi yg sesungguhnya...

Masa' klo kita ngomongin S E X disini, langsung di blok, padahal dalam maksud yg baik (belajar misalnya). Ada gambar telanjang langsung di blok (belajar anatomi misalnya)

Ok lah klo pemerintah serius, tapi kenapa cuma Internet, sekali lagi Internet yang di jadikan kambing hitam, Lokalisasi, DVD bajakan, dll ga ngaruh tuh....Kenapa ga sekalian aja tutup akses internet di Indonesia, biar kita kembali ke jaman batu. Internet yg udah lelet di Indonesia mo ditambahin program 3rd party, ga RTO aja dah sukur....

Spoiler:

Btw, software nya mulai di bagikan secara GRATIS mulai 29 Maret (klo gw ga salah). Berapa duit tuh buat burn kaset... Risetnya? Untung klo di pake...klo gw buang langsung ke selokan kan asoy juga.

Kenapa ga benahin infrastruktur Internet aja dulu (masih sebel ama speedot dudut, ngakunya akses internet cepat, ternyata bullshit). Ngiri gw org2 di Jepang DL dgn kecepatan 100 mbps, Jerman 15 mbps, Inggris 10 mbps...



para penentang RUU ITE rapatkan barisan, Bersiaplah untuk membantai sejarah...!!!Evil or Very Mad
Soldier



stress mode = off










Btw tulisan gw diatas jgn di anggap serius, gw nulis lagi ngamuk soalnya kaset gw dirampok sama 2 oknum tidak bertanggung jawab...

Spoiler:
Back to top Go down
Belalang
Tukang Sapu
Belalang


Male Number of posts : 116
Age : 34
Lokasi : TPU Tunggul Hitam
Hobi : Tidur..Tidur...dan Tidur.....
Registration date : 2008-03-18

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyThu Mar 27, 2008 3:58 pm

sapa tu Oknumnya??? ckckck.... kejem amat.. Its not good
Back to top Go down
http://unressjokerzz.blogspot.com
Azet_TypeZer0
The Pervert Moderator
Azet_TypeZer0


Male Number of posts : 170
Lokasi : Hedgehogs Dillemma
Hobi : Nonton A-H, baca M
Registration date : 2008-03-20

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyFri Mar 28, 2008 6:47 pm

Btw danga2 berita, biaya riset nyo sampai 3T...!!!


Klo 3T tuh dibalian fiber optic, lah dapek dari sabang sampai merauke ma....


cape deh......
Back to top Go down
Admin
Admin
Admin


Number of posts : 384
Registration date : 2008-02-22

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyFri Mar 28, 2008 7:55 pm

OI co ang jelaskan sabara gagahnyo rumor fiber optik tu..

baru singapure yang punya ndak??

buek thread baru di technology veg, tentang fiber optic, biar komunitas ko tambah wawasannyaoo
Back to top Go down
http://sma10-pdg.heavenforum.com
Hazrina
Moderators
Hazrina


Female Number of posts : 96
Age : 35
Lokasi : alaigakure
Hobi : nyah....nyah....
Registration date : 2008-02-26

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyFri Mar 28, 2008 8:38 pm

pemerintah udah kayak kurang bahan aja buat ngabisin duit negara.....
mending dialihkan ke dana kesehatan or dana pendidikan.....

lagian.... klo ngerasa cracker udah banyak yg ngerugiin, pake hacker lain ja buat ngelindungin....
Back to top Go down
Admin
Admin
Admin


Number of posts : 384
Registration date : 2008-02-22

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyFri Mar 28, 2008 8:56 pm

Pemerintah.. pemerintah...

kadang tegas.. kadang g tegas...

yang penting pikirkan rakyat aja...

UU itu sebaiknya lebih disempurnakan lagi... sewa para proggramer handal tuk buat software anti pornografi..
Back to top Go down
http://sma10-pdg.heavenforum.com
Loebiz
Moderators
Loebiz


Male Number of posts : 130
Hobi : Kuliah dunk....
Registration date : 2008-03-04

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptySat Mar 29, 2008 3:20 am

Sebagai orang awam dalam masalah IT aku cuma mo ngungkapin pendapat aja, terutama dalam hal yang porno aja ya...
Klo menurutku sih idenya tu bagus, apalagi mengenai masalah pornografinya tu,,soalnya saat ini sepertinya pornografi dan jenisnya yg lain sudah terlalu merajalela. Apa yg dulu dianggap tabu sudah jadi hal yang lumrah, dan menurutku itu sangat berpengaruh pada degradasi moral bangsa ini, yang secara tidak langsung juga(menurutku) akan mempengaruhi nasib bangsa ini kedepannya.
Tapi, meliahat kenyataan bahwa UU anti porno2an aja belum kelar, aku jadi bingung lagi... confused
Namun sekali lagi sebagai orang awam, aku cuma berharap para wakil kita yang notabenenya kita pilih sendiri diberikan petunjuk ke jalan yang lurus semoga bisa memberikan yang terbaik pada bangsa ini, dan semoga amalnya diterima di sisi-Nya, amin....lho....
Back to top Go down
Admin
Admin
Admin


Number of posts : 384
Registration date : 2008-02-22

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptySat Mar 29, 2008 7:40 am

wew.. makin mantap se caro penyampaian ang ma biz...
ndak salah nilai B.Indonesia ang tinggi do ma... hehehe
Back to top Go down
http://sma10-pdg.heavenforum.com
Azet_TypeZer0
The Pervert Moderator
Azet_TypeZer0


Male Number of posts : 170
Lokasi : Hedgehogs Dillemma
Hobi : Nonton A-H, baca M
Registration date : 2008-03-20

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptySat Mar 29, 2008 1:57 pm

hahaha, iyo kan?

RUU APP sajo ndak jaleh juntrungan nyo, Objekan den lo yg ka nyo berangus....

Grrrr.....
Back to top Go down
Loebiz
Moderators
Loebiz


Male Number of posts : 130
Hobi : Kuliah dunk....
Registration date : 2008-03-04

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptySat Mar 29, 2008 9:53 pm

Eh, ngomong2 si Om setuju ndak dgn UU APP tu???(nilai 20%)
Jelaskan alasan anda.(nilai 80%)


Last edited by Loebiz on Sat Mar 29, 2008 11:54 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
Azet_TypeZer0
The Pervert Moderator
Azet_TypeZer0


Male Number of posts : 170
Lokasi : Hedgehogs Dillemma
Hobi : Nonton A-H, baca M
Registration date : 2008-03-20

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptySat Mar 29, 2008 10:02 pm

RUU APP den setuju2 sajo...No Problem dek den

Alasannyo supayo Inul, Dewi Persik, dan penyanyi2 dangdut goyang gilo ndak kalua lai di TV. Den nonton TV urang yg kalua itu ka itu sajo, abis acara dek paja2 tuh...

Alasan ke 2, supayo adiak2 jo kemenakan den aman...Ndak teracuni lo nyo do. Cukup aden jo si om sajo yg bejat.

Alasan ke 3, panek den caliak FPI jo FBR di berita maancurkan properti urang lain. Demo buliah2 sajo asal jan anarkis...

Tapi klo RUU ITE iyo ndak setuju den doh, sadang internet sjo lambek, ka nyo suruah lo den pakai program 3rd party. gelo....


Klo si om baa?
Back to top Go down
Loebiz
Moderators
Loebiz


Male Number of posts : 130
Hobi : Kuliah dunk....
Registration date : 2008-03-04

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptySat Mar 29, 2008 11:56 pm

Nilai anda "A", alasan yg logis dari seorang yang "Bejat", tp ngomong2 jan baok2 lo dn bejat, dak namuah den doh.... Evil or Very Mad

Kan den lah kecekana pendapat den di ateh...
Back to top Go down
Azet_TypeZer0
The Pervert Moderator
Azet_TypeZer0


Male Number of posts : 170
Lokasi : Hedgehogs Dillemma
Hobi : Nonton A-H, baca M
Registration date : 2008-03-20

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptySun Mar 30, 2008 11:03 am

Bwaawkwak, itu pendapat si Om tentang UU ITE ma... Klo tentang RUU APP kan alun...


Bato, yg mambuek wak bejat kan si om. Waktu wak sdg lamak baraja om agiah wak bokep di hp


Bwakakak
Back to top Go down
Hazrina
Moderators
Hazrina


Female Number of posts : 96
Age : 35
Lokasi : alaigakure
Hobi : nyah....nyah....
Registration date : 2008-02-26

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptySun Mar 30, 2008 8:18 pm

berita cukup lucu di Padek hari ni.....

website depkominfo dibobol orang.....

yah... ga jauh2 dari tu UU....
Back to top Go down
Loebiz
Moderators
Loebiz


Male Number of posts : 130
Hobi : Kuliah dunk....
Registration date : 2008-03-04

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyMon Mar 31, 2008 11:07 am

Wak setuju lo tu nyo, alasannya samo kayak yg di atas,,soalnya klo menurutku, malah acara2 di TV ini yang "paling sangat begitu berpengaruhnya" terhadap perkembangan remaja2 kita,,lebih berbahaya dari Internet yang saat ini mungkin masih terbatas dari jangkauan adek2 kita tersebut...


Tu kan si Om, jaleh HP wak cuma bisa sms se nyo, ba a bisa lo kayak gtu tu????
Back to top Go down
Admin
Admin
Admin


Number of posts : 384
Registration date : 2008-02-22

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyMon Mar 31, 2008 8:27 pm

wakakakak...

oiyo hp ang ndak tuka2 biz???

masih setia jo hp butut tu.. hhihii
Back to top Go down
http://sma10-pdg.heavenforum.com
Loebiz
Moderators
Loebiz


Male Number of posts : 130
Hobi : Kuliah dunk....
Registration date : 2008-03-04

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyTue Apr 01, 2008 3:33 pm

Be.....,, tu HP warisan turun temurun mah, kualat lo den beko klo ganti,hehehehh.....
Back to top Go down
Admin
Admin
Admin


Number of posts : 384
Registration date : 2008-02-22

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyWed Apr 02, 2008 11:03 am

hahahahaha.... alun juo baganti lai.. patuik lah payah menghubungi ang... wakakkaka
Back to top Go down
http://sma10-pdg.heavenforum.com
Azet_TypeZer0
The Pervert Moderator
Azet_TypeZer0


Male Number of posts : 170
Lokasi : Hedgehogs Dillemma
Hobi : Nonton A-H, baca M
Registration date : 2008-03-20

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyThu Apr 03, 2008 2:44 pm

Zzzz admin jo moderator OOT...



Btw Yg ngacak2 site depkominfo :
Spoiler:


Last edited by Azet_TypeZer0 on Fri Apr 04, 2008 10:26 am; edited 1 time in total (Reason for editing : ngecilin gambar)
Back to top Go down
Admin
Admin
Admin


Number of posts : 384
Registration date : 2008-02-22

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EmptyFri Apr 04, 2008 10:10 am

wew.. thx 4 the sharing veg..!!!
Back to top Go down
http://sma10-pdg.heavenforum.com
Sponsored content





Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty
PostSubject: Re: Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Empty

Back to top Go down
 
Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
SMA 10 Padang :: Berita Terkini :: Kabar Dunia-
Jump to: